Makamendaftarkan gugatan cerai dilakukan ke pengadilan tempat suami tinggal. Begitu juga dengan sebaliknya. 3. Membuat Surat Gugatan Cerai Kemudian setelah kalian tiba di pengadilan, cara mengurus surat cerai yang harus kalian lakukan adalah menuju pusat bantuan hukum yang ada di pengadilan. Untuk apa?
Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.
Dalamkasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak. Saksi yang dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri adalah keluarga atau orang terdekat yang mengetahui hubungan perkawinan antara anda dan pasangan sudah tidak harmonis lagi. 6. Berapa lama proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri
NsWVcP. BerandaKlinikKeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaKamis, 17 November 2022Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra tanpa Menghadiri Sidang dengan VerstekUntuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Akta Cerai Bagi yang Beragama IslamSebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain IslamSedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[4] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags
Syarat Perceraian Non Muslim di Pengadilan Tidak ada cerai yang putus tanpa melalui proses pengadilan. Oleh karena itu, syarat utama seseorang yang ingin bercerai dari pasangannya adalah dengan cara mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan. Untuk perceraian non muslim kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal domisili Tergugat pihak yang digugat cerai. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis; KTP Penggugat; Alamat Lengkap pihak Tergugat; Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil; KK + Akta Kelahiran Anak, apabila pihak yang mengajukan permintaan hak asuh anak; Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat yang mengetahui proses cerai. Proses perceraian umumnya selesai sekitar 3 tiga sampai 4 empat bulan bila tidak ada upaya hukum banding. Setelah proses perceraian selesai, barulah para pihak mengurus akta cerai di Disdukcapil. Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Untuk Non Muslim di Dukcapil Untuk mereka yang menikah secara islam dan mencatatkan perawinannya di Kantor Urusan Agama KUA, maka proses perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama. Setelah pengadilan agama memutus cerai dan tidak ada upaya hukum keberatan, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan “Akta Cerai” yang langsung dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Untuk mereka yang menikah secara Non Muslim dan mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil, maka proses percerainnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Adapun proses pengambilan “Akta Cerai-nya” tidak dikeluarkan oleh Pengadilan, akan tetapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Terdapat beberapa persyaratan yang anda harus perhatikan untuk pengambilan Akta Cerai di Dukcapil setelah pengadilan memutus perceraian anda. Syarat Mengambil Akta Cerai di Dukcapil Pengambilan akta cerai dilakukan di wilayah domisili KTP masing-masing pihak dengan menyiapkan syarat sebagai berikut KTP Suami dan Isteri Foto Copy; Akta Perkawinan Yang dikeluarkan oleh Dukcapil Asli; Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap in kracht; Salinan Putusan Foto Copy yang telah distempel Surat Pengantar dari Pengadilan ke Dukcapil terkait permintaan pengambilan akta cerai; Asli. Kartu Keluarga KK; Foto Copy Mengisi formulir yang disedikan oleh Dukcapil. Pengambilan Akta Cerai dapat diwakili oleh kuasa atau pengacara dari pihak pemohon. Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengambilan akta cerai non muslim, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
cara mengambil akta cerai yang sudah lama